Jakarta -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengundur kenaikan tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru.
Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.
Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.
Alasannya, kata Hendro, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru pada seluruh pihak yang terkait.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hendro berujar penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Ia berharap tenggat waktu itu dapat dilaksanakan oleh aplikator sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, tuturnya, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.
“Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi,” kata Adita saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.